Penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS

 


Pemerintah telah meresmikan aturan perpajakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Melalui PMK 58/03/2022 terdapat penyesuaian untuk satuan pendidikan, Mitra, dan Penyedia dalam penggunaan SIPLah terbaru untuk aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, serta pencatatannya melalui ARKAS. PMK 58/03/2022 ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2022. Adanya PMK58/03/2022 dapat memudahkan satuan pendidikan ketika melakukan transaksi melalui SIPLah.

Informasi lebih lanjut mengenai penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS dapat dilihat pada tautan berikut ini


0 Komentar

Posting Komentar